- Rencana Aksi 2 September 2025: BEM SI Siapkan Gelombang Demo di Jakarta, Surabaya, dan Sejumlah Kota
- Sosok Suami Salsa Erwina, Ahli AI yang Dukung Sang Istri Tantang Debat Ahmad Sahroni
- Reformasi Teknologi Imigrasi: Passport Kini Harus Lewat Aplikasi All Indonesia
- Indonesia Siapkan Fasilitas Medis untuk 2.000 Korban Gaza
- Indonesia Gencarkan Vaksinasi Massal untuk Hentikan Wabah Campak
- Gelombang Protes Kian Panas, Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Jadi Sasaran Penjarahan
- Golkar Resmi Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR, Upaya Tegakkan Etika Politik di Tengah Gelombang Aksi
- Prabowo Putuskan Pemangkasan Tunjangan DPR, Tegaskan Aparat Siap Bertindak Tegas Hadapi Perusuh
- PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR Usai Aksi Tak Sensitif
- Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Dijarah Massa Usai Pernyataan Kontroversial
Pajak Crypto Ditingkatkan, Regulasi Diperketat

Zona Today - Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak baru untuk transaksi aset kripto mulai hari ini. Kebijakan ini diatur sebagai bagian dari strategi penguatan regulasi sektor ekonomi digital dan penyesuaian fiskal negara.
Berdasarkan ketentuan terbaru, transaksi kripto di dalam negeri kini dikenakan pajak final sebesar 0,21% per transaksi, naik dari tarif sebelumnya. Sementara itu, pembelian atau penjualan melalui platform luar negeri dikenakan pajak lebih tinggi, yakni 1%, guna mengantisipasi potensi penghindaran pajak.
Selain itu, aktivitas penambangan (mining) aset digital juga tidak luput dari penyesuaian. Tarif pajaknya melonjak dari 1,1% menjadi 2,2%, sekaligus menghapus skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya berlaku pada aset digital tertentu.
- Hari Terpendek di Tahun 2025, Fenomena Rotasi Bumi yang Lebih Cepat0
- TPA Suwung Diterpa Isu Terima Sampah Organik, Dinas LH Bali Tegaskan Informasi Itu Hoaks0
- Fasilkom UPNVJT Perkuat Jejaring Melalui MoA dan IA dengan Peserta Rapat Pleno APBISDI 20250
- Seluruh Peserta Pleno dan Wadhwani Foundation Sepakati Kerja Sama Internasional di Pleno ke-4 20250
- Pelatihan 3 Skema BNSP Buka Rangkaian Rapat Pleno APBISDI ke-4 Tahun 20250
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri kripto dengan perlindungan terhadap penerimaan negara. “Sektor kripto berkembang sangat cepat. Negara harus hadir untuk memastikan aktivitasnya transparan, aman, dan memberikan kontribusi pada perekonomian,” ujar juru bicara Direktorat Jenderal Pajak.
Meski demikian, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari pelaku pasar. Sebagian investor menilai kenaikan pajak berpotensi menekan volume transaksi, terutama di kalangan trader ritel. Namun, pihak pemerintah optimistis bahwa regulasi yang jelas justru akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta meningkatkan kepercayaan investor global terhadap ekosistem aset digital di Indonesia.
Hashtag : #Zona #Today #PajakCrypto #RegulasiKripto #CryptoIndonesia #TarifPajakBaru #Kripto2025 #EkonomiDigital #ZonaToday #Bitcoin #Ethereum #AsetDigital #zonatoday.com#ZonaToday
