- Presiden Prabowo Tekankan Konsolidasi Bantuan dan Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Permanen
- Aceh Kelangkaan BBM dan Air Bersih Lumpuhkan Bantuan, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Ene
- Meningkatnya Ancaman Phishing Pentingnya Verifikasi Situs dan Perlindungan Data Pribadi
- APBISDI Gelar TOT Kurikulum OBE Nasional di Yogyakarta, Hadirkan Pakar Kurikulum UGM
- Chatbot dan Masa Depan Pelayanan Pariwisata Indonesia
- BRIDGEpreneur 2025 Dorong UMKM Naik Level melalui Workshop Strategi Bisnis Bernilai Tinggi
- Perjalanan Kasus Tumbler Hilang di KRL: Dari Viral di Media Sosial hingga Berakhir Damai
- Banjir Besar Terjang Sibolga: Puluhan Korban Jiwa, Ribuan Warga Mengungsi
- Dominasi Rachel Allessya Rose dan Febi Setianingrum Warnai Podium Ganda Putri Australian Open 2025
- Indonesia Berjaya di Australian Open 2025 Dua Gelar Ganda Diboyong ke Tanah Air
Pajak Crypto Ditingkatkan, Regulasi Diperketat

Zona Today - Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak baru untuk transaksi aset kripto mulai hari ini. Kebijakan ini diatur sebagai bagian dari strategi penguatan regulasi sektor ekonomi digital dan penyesuaian fiskal negara.
Berdasarkan ketentuan terbaru, transaksi kripto di dalam negeri kini dikenakan pajak final sebesar 0,21% per transaksi, naik dari tarif sebelumnya. Sementara itu, pembelian atau penjualan melalui platform luar negeri dikenakan pajak lebih tinggi, yakni 1%, guna mengantisipasi potensi penghindaran pajak.
Selain itu, aktivitas penambangan (mining) aset digital juga tidak luput dari penyesuaian. Tarif pajaknya melonjak dari 1,1% menjadi 2,2%, sekaligus menghapus skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya berlaku pada aset digital tertentu.
- Hari Terpendek di Tahun 2025, Fenomena Rotasi Bumi yang Lebih Cepat0
- TPA Suwung Diterpa Isu Terima Sampah Organik, Dinas LH Bali Tegaskan Informasi Itu Hoaks0
- Fasilkom UPNVJT Perkuat Jejaring Melalui MoA dan IA dengan Peserta Rapat Pleno APBISDI 20250
- Seluruh Peserta Pleno dan Wadhwani Foundation Sepakati Kerja Sama Internasional di Pleno ke-4 20250
- Pelatihan 3 Skema BNSP Buka Rangkaian Rapat Pleno APBISDI ke-4 Tahun 20250
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri kripto dengan perlindungan terhadap penerimaan negara. “Sektor kripto berkembang sangat cepat. Negara harus hadir untuk memastikan aktivitasnya transparan, aman, dan memberikan kontribusi pada perekonomian,” ujar juru bicara Direktorat Jenderal Pajak.
Meski demikian, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari pelaku pasar. Sebagian investor menilai kenaikan pajak berpotensi menekan volume transaksi, terutama di kalangan trader ritel. Namun, pihak pemerintah optimistis bahwa regulasi yang jelas justru akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta meningkatkan kepercayaan investor global terhadap ekosistem aset digital di Indonesia.
Hashtag : #Zona #Today #PajakCrypto #RegulasiKripto #CryptoIndonesia #TarifPajakBaru #Kripto2025 #EkonomiDigital #ZonaToday #Bitcoin #Ethereum #AsetDigital #zonatoday.com#ZonaToday











