Perlu Diketahui, Ini 21 Kategori Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

By Redaksi ZN 04 Jan 2026, 16:53:25 WIB Kesehatan
Perlu Diketahui, Ini 21 Kategori Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Zona Today - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Namun demikian, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS. Pemahaman terhadap batasan layanan ini penting agar masyarakat tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan.

Secara umum, terdapat sejumlah kategori penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan penjaminan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan keberlangsungan sistem jaminan kesehatan serta fokus pada pelayanan medis yang bersifat esensial.

Berikut 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
  1. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan

  2. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri

  3. Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika, alkohol, dan zat adiktif

  4. Penyakit atau cedera akibat tawuran atau perkelahian

  5. Penyakit yang timbul akibat bencana alam dalam status tanggap darurat tertentu

  6. Pelayanan kesehatan yang bersifat kosmetik atau estetika

  7. Operasi plastik untuk tujuan non-medis

  8. Pengobatan infertilitas atau program bayi tabung

  9. Pelayanan orthodonti (behel gigi) non-medis

  10. Pemeriksaan dan pengobatan yang tidak sesuai prosedur rujukan

  11. Pengobatan eksperimental atau metode yang belum terbukti secara medis

  12. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program lain

  13. Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin asuransi wajib

  14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

  15. Pelayanan yang tidak memiliki indikasi medis

  16. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum diakui secara medis

  17. Penyakit yang ditanggung oleh asuransi kesehatan lain

  18. Perawatan untuk tujuan administratif atau legal, seperti medical check-up kerja

  19. Penyakit yang timbul akibat pelanggaran hukum berat

  20. Pelayanan kesehatan tanpa status kepesertaan aktif

  21. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS

Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai layanan medis utama, termasuk rawat jalan, rawat inap, tindakan operasi yang sesuai indikasi medis, hingga pengobatan penyakit kronis tertentu.

Masyarakat diimbau untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan, termasuk mengikuti alur rujukan dan memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan pemahaman yang tepat, layanan kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa kendala di kemudian hari.


Hashtag: #Zona #Today #ZonaToday #zonatoday.com #BPJSKesehatan #InfoBPJS #LayananKesehatan #JaminanKesehatanNasional #EdukasiPublik  #PelayananMedis #HakPeserta




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment