- Rencana Aksi 2 September 2025: BEM SI Siapkan Gelombang Demo di Jakarta, Surabaya, dan Sejumlah Kota
- Sosok Suami Salsa Erwina, Ahli AI yang Dukung Sang Istri Tantang Debat Ahmad Sahroni
- Reformasi Teknologi Imigrasi: Passport Kini Harus Lewat Aplikasi All Indonesia
- Indonesia Siapkan Fasilitas Medis untuk 2.000 Korban Gaza
- Indonesia Gencarkan Vaksinasi Massal untuk Hentikan Wabah Campak
- Gelombang Protes Kian Panas, Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Jadi Sasaran Penjarahan
- Golkar Resmi Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR, Upaya Tegakkan Etika Politik di Tengah Gelombang Aksi
- Prabowo Putuskan Pemangkasan Tunjangan DPR, Tegaskan Aparat Siap Bertindak Tegas Hadapi Perusuh
- PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR Usai Aksi Tak Sensitif
- Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Dijarah Massa Usai Pernyataan Kontroversial
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dicegah Kejagung ke Luar Negeri

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Zona Today - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Larangan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (27/6/2025) di Jakarta. Pencegahan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
- Indonesia Berpotensi Jadi Tempat Perlindungan Teraman Saat Perang Dunia III0
- Dukung Kegiatan Seni, Fadli Zon Apresiasi Pertunjukan Musik dan Tari Tutur Puan0
- Regulasi dan Kerja Sama AI Jadi Topik Utama Pembahasan Indonesia-Belanda0
- Menteri Agama Ajak Umat Jadikan 1 Muharam 1447 H sebagai Titik Hijrah0
- Kemenparekraf Kenalkan Bali dan Jakarta ke Pasar India Lewat Fam Trip0
Nadiem sebelumnya telah diperiksa oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama kurang lebih 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025. Usai diperiksa, ia menegaskan dukungannya terhadap proses hukum dan menyatakan kepercayaannya pada sistem hukum yang adil dan transparan.
Kejaksaan mendalami dugaan adanya rekayasa dalam penyusunan kajian teknis pengadaan bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi, yang akhirnya mengarahkan pilihan pada penggunaan Chromebook. Temuan awal menunjukkan bahwa uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan oleh Pustekkom pada 2019 tidak memberikan hasil optimal. Awalnya, tim teknis menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows, namun rekomendasi tersebut kemudian diganti untuk mengakomodasi Chromebook.
Anggaran pengadaan perangkat ini mencapai hampir Rp10 triliun, dengan rincian Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Besarnya nilai proyek dan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan membuat kasus ini menjadi sorotan publik.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hashtag : #Zona #Today #ZonaToday #zonatoday.com #NadiemMakarim #Kejagung #KorupsiChromebook #Kemendikbudristek #KasusKorupsi #PendidikanIndonesia #Zonatoday #HukumDanKeadilan #LaptopPendidikan #PencegahanKeLuarNegeri
