BOGOR, ZONATODAY.COM — Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh peredaran video asusila sesama jenis (gay) yang sengaja dikemas menggunakan tren kekinian. Kali ini, sebuah konten mesum gay berkedok vlog "A Day in My Life" mengambil latar tempat di wilayah Bogor, Jawa Timur, dan memicu kecaman keras dari netizen serta warga setempat karena dinilai merusak norma sosial.
Pihak kepolisian resor setempat bersama tim siber kini tengah bergerak cepat melakukan penelusuran guna mengidentifikasi para pelaku di balik pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut.
Modus Kamuflase Menggunakan Tren Media Sosial
Berbeda dengan video asusila konvensional yang menyebar secara sembunyi-sembunyi, konten ini sengaja diproduksi menyerupai video dokumentasi harian biasa yang populer di platform seperti TikTok dan Instagram Reels. Taktik kamuflase ini diduga kuat sengaja digunakan pelaku untuk beberapa tujuan:
- Waspada Modus Baru! Pembobolan Kartu Kredit Lewat Fitur DANA QR Mengintai Pengguna Digital0
- UPN Veteran Jatim Modernisasi Produksi Fish Skin Banyuwangi Lewat Teknologi dan Digital Marketing0
- Resmi! Kemenag Terbitkan SE Pembatasan HP di Sekolah untuk Guru dan Siswa0
- Sopir Travel Tewas Ditembak, Pasukan TNI Gencar Kejar KKB di Papua Pegunungan0
- Kasus Maba Titipan Unsoed KPK Periksa Tiga Wakil Rektor Jadi Saksi0
- Mengelabui Algoritma Platform: Format video "A Day in My Life" diawali dengan aktivitas normal seperti perjalanan, kulineran, atau suasana penginapan di Bogor agar lolos dari deteksi otomatis pelanggaran konten pornografi.
- Mengejar Atensi dan Penonton (Engagement): Pembawaan video yang santai di awal membuat pengguna media sosial tidak menaruh curiga, sebelum akhirnya konten tersebut disisipi adegan tidak senonoh sesama jenis di bagian tengah atau akhir video.
- Komersialisasi Ruang Digital: Berdasarkan penyelidikan awal, beberapa potongan vlog tersebut digunakan sebagai pancingan (teaser) untuk mengarahkan penonton ke situs atau grup berbayar pihak ketiga.
Polisi Buru Pemeran dan Pembuat Konten
Merespons keresahan masyarakat yang semakin meluas, aparat penegak hukum menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk produksi dan distribusi materi pornografi di wilayah hukumnya. Pengumpulan bukti digital, pelacakan alamat IP akun pengunggah pertama, serta pengecekan lokasi penginapan yang dijadikan tempat perekaman kini sedang diintensifkan.
"Tim siber sudah turun tangan untuk menganalisis video tersebut. Kami berkomitmen mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, baik pemeran dalam video maupun fasilitator yang menyebarkannya ke ruang publik," tegas perwakilan kepolisian.
Ancaman Jeratan Hukum Pidana dan UU ITE
Para pelaku pembuat dan penyebar konten asusila berkedok dokumen harian ini terancam hukuman berat melalui pasal berlapis. Tindakan mereka dapat dijerat dengan undang-undang positif yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
- UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal yang mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menyebarluaskan materi yang memuat eksibisi seksual.
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Pasal terkait dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan di internet.
Tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan di Bogor turut mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir (*take down*) video-video sejenis secara massal agar tidak merusak moral generasi muda yang aktif menggunakan gawai di kehidupan sehari-hari.













