Resmi! Kemenag Terbitkan SE Pembatasan HP di Sekolah untuk Guru dan Siswa

By Redaksi ZN 21 Sep 2026, 05:53:06 WIB Pendidikan
Resmi! Kemenag Terbitkan SE Pembatasan HP di Sekolah untuk Guru dan Siswa

JAKARTA, ZONATODAY.COM — Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Kebijakan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 ini dirancang untuk membatasi ruang gerak penggunaan gawai secara personal selama proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.

Sekjen Kemenag, Prof. Dr. Kamaruddin Amin, M.A., menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini sekaligus bertujuan mengembalikan fokus serta konsentrasi belajar para siswa di ruang kelas.

"Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari kemajuan teknologi. Namun, yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara bijaksana. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah di bawah instruksi guru," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya di Jakarta.

Poin Utama Kebijakan

Aturan ketat ini tidak hanya mengikat para murid, melainkan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh ekosistem pendidikan keagamaan binaan Kemenag (Madrasah, Pesantren, Sekolah Keagamaan). Berikut adalah poin-poin krusial yang diatur:

  • Larangan Penggunaan Pribadi: Murid dan guru dilarang keras mengoperasikan gawai untuk kepentingan personal selama jam pelajaran berlangsung.
  • Fasilitas Loker Sekolah: Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan khusus atau loker gawai di masing-masing kelas dan ruang guru.
  • Pemberlakuan Sanksi Edukatif: Aturan wajib diadopsi ke dalam tata tertib internal sekolah dengan sanksi yang bersifat mendidik dan bebas dari unsur kekerasan.
  • Pengawasan Konten Negatif: Regulasi melarang keras akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten judi online, pinjol, pornografi, hoaks, dan cyberbullying.
  • Sinergi Orang Tua: Kemenag mengimbau orang tua untuk melanjutkan pembatasan waktu layar (screen time) anak di rumah maksimal 2 jam sehari.

Detail lengkap mengenai naskah asli surat edaran ini serta panduan teknis pelaksanaannya dapat diakses secara langsung oleh publik melalui dokumentasi resmi di Lentera Today.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment