- ISPA Mengintai di Musim Kemarau, Dokter Imbau Gunakan Masker Saat Polusi dan Debu Meningkat
- Resmi! Senat UPN Veteran Jawa Timur Tetapkan 4 Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030
- Putusan MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan, Ini Dampaknya bagi APBN
- KPK Bekali Pegawai Belajar Kripto, Langkah Baru Kejar Aset Koruptor di Era Digital
- Universitas Garut Perkuat Pembelajaran Product Management Lewat Guest Lecture Bersama Penyoe Kakopi
- Terungkap! OTT KPK Bupati Pemalang Diduga Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan Sebesar Rp2,7 Miliar
- Siapa Sudaryono? Kepala BGN Baru Langsung Jadi Sorotan, Benahi Program Makan Bergizi Gratis
- Kepala BGN Mundur karena Sakit, Nanik S. Deyang Pilih Fokus Berobat dan Tinggalkan Jabatan Strategis
- Roberto Mancini Pulang Kampung Latih Timnas Italia, Misi Besarnya Bawa Gli Azzurri Bangkit
- Tak Mau Jadi Pelengkap! Tiga Klub Asing Matangkan Persiapan Jelang Piala Presiden 2026
Putusan MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan, Ini Dampaknya bagi APBN

Zona Today Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan penting terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026, MK menegaskan bahwa pembiayaan program MBG pada tahun-tahun berikutnya harus dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski demikian, Mahkamah tidak membatalkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Untuk tahun anggaran 2026, pendanaan MBG yang masih masuk dalam komponen anggaran pendidikan tetap dinyatakan konstitusional dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelaksanaan APBN yang sedang berjalan.
MK: Mulai APBN Berikutnya Pendanaan MBG Harus Berdiri Sendiri
Putusan tersebut menjadi titik tengah antara kepentingan menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis dan perlindungan terhadap amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
- KPK Bekali Pegawai Belajar Kripto, Langkah Baru Kejar Aset Koruptor di Era Digital0
- Universitas Garut Perkuat Pembelajaran Product Management Lewat Guest Lecture Bersama Penyoe Kakopi0
- Terungkap! OTT KPK Bupati Pemalang Diduga Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan Sebesar Rp2,7 Miliar0
- Siapa Sudaryono? Kepala BGN Baru Langsung Jadi Sorotan, Benahi Program Makan Bergizi Gratis0
- Kepala BGN Mundur karena Sakit, Nanik S. Deyang Pilih Fokus Berobat dan Tinggalkan Jabatan Strategis0
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai apabila pemisahan dilakukan secara langsung pada APBN yang sedang berjalan, pemerintah berpotensi menghadapi persoalan administratif dan fiskal karena harus mencari sumber pembiayaan baru dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, perubahan dilakukan secara bertahap pada penyusunan APBN berikutnya.
Program MBG Tetap Berjalan
Putusan MK juga menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang menghentikan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dinilai sejalan dengan konstitusi sebagai bagian dari upaya negara meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya pemenuhan gizi peserta didik.
Dengan demikian, yang berubah bukan keberadaan programnya, melainkan mekanisme penganggarannya agar tidak lagi dihitung sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN mendatang.
Kutipan Ketua MK
"Mahkamah telah mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional dan keberlangsungan pelaksanaan APBN."
Pertimbangan tersebut menjadi dasar MK untuk tidak langsung mengubah struktur pendanaan MBG pada tahun berjalan, namun memberikan arah kebijakan agar pemerintah memisahkan anggarannya pada APBN berikutnya.
Apa Dampaknya?
Keputusan MK diperkirakan akan memengaruhi proses penyusunan APBN tahun berikutnya. Pemerintah harus menyediakan pos anggaran tersendiri untuk Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi porsi minimal anggaran pendidikan.
Bagi sektor pendidikan, putusan ini dinilai memberikan kepastian bahwa alokasi wajib 20 persen benar-benar difokuskan untuk kebutuhan pendidikan seperti peningkatan kualitas pembelajaran, sarana prasarana, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Di sisi lain, pemerintah juga dituntut menyusun strategi fiskal yang lebih matang agar Program MBG tetap berjalan optimal tanpa mengganggu keseimbangan anggaran negara.
Perdebatan Berakhir dengan Jalan Tengah
Sebelumnya, penempatan anggaran MBG dalam fungsi pendidikan menuai perdebatan dari kalangan akademisi, guru, hingga organisasi masyarakat sipil. Sebagian pihak menilai program tersebut lebih tepat masuk dalam fungsi perlindungan sosial atau kesehatan, sementara pemerintah berpendapat bahwa penerima manfaat utama MBG adalah peserta didik sehingga memiliki keterkaitan dengan sektor pendidikan.
Melalui putusan ini, MK memberikan kepastian hukum bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan, namun penganggarannya harus disusun secara lebih proporsional agar tidak mengurangi makna konstitusional alokasi pendidikan.
Hashtag: #MK #MahkamahKonstitusi #MBG #MakanBergiziGratis #AnggaranPendidikan #APBN2027 #DanaPendidikan #PutusanMK #PrabowoSubianto #PendidikanIndonesia #BeritaNasional #KebijakanPublik #Konstitusi #EkonomiIndonesia #ZonaToday











