ZONA TODAY JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Bos besar pengembang properti ternama tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Adrianto tampak keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Penahanan ini dilakukan bersama tujuh tersangka lainnya untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa OTT kali ini mengamankan total 19 orang dari unsur kementerian, pejabat daerah, hingga pihak swasta. Tak main-main, tim penindakan lembaga antirasuah juga menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp106,3 miliar yang dikemas rapi di dalam 20 koper dan boks kardus.
- Sempat Hanyut di Perairan Bawean Usai Tugboat Tenggelam, 8 ABK Tongkang Berhasil Diselamatkan0
- Kebakaran Hutan Meluas, Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup Total Mulai 12 September 20260
- Dramatis! Presiden Prabowo Copot Purbaya Yudhi Sadewa dari Jabatan Menteri Keuangan0
- KMP Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Hilang0
- Aksi keji terduga pelaku penembakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jayawijaya0
Kronologi Suap dan Pemecahan HGB Bermasalah
Kasus korupsi ini bermula dari ambisi PT Summarecon Agung Tbk untuk mengurus perpanjangan sekaligus pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan proyek mereka di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kendati demikian, lahan tersebut nyatanya masih berada dalam status sengketa hukum karena adanya pemblokiran dari sejumlah ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Guna memuluskan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut, pihak Summarecon melalui jaringan perantara diduga melakukan kongkalikong dengan Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari komunikasi tersebut, muncul kesepakatan pemberian commitment fee demi menggerakkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, agar bersedia memproses dokumen di luar prosedur legal.
Pihak Summarecon akhirnya menyanggupi dana suap sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak akhir Agustus 2026. Dari total dana tersebut, sebesar Rp200 juta di antaranya mengalir langsung ke kantong Sontang Coin Manurung sebagai pelicin pemecahan HGB.
Seret Pejabat ATR/BPN dan Politisi Golkar
Selain menyeret bos properti swasta, gurita kasus suap mafia tanah ini juga menjaring jajaran elite birokrasi dan politik. KPK total menetapkan 8 orang tersangka yang terbagi atas pihak pemberi dan penerima suap, antara lain:
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk) - Tersangka Pemberi
- Rizal Pahlevi (Pihak Summarecon) - Tersangka Pemberi
- Lampri (Direktur Jen. Pengendalian dan Penertiban Tanah & Ruang Kementerian ATR/BPN) - Tersangka Penerima
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor) - Tersangka Penerima
- Erwin (Orang Kepercayaan Kementerian ATR/BPN) - Tersangka Penerima
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Muhammad Fakhry
Dampak dari prahara hukum ini langsung menghantam sektor pasar modal. Saham PT Summarecon Agung Tbk dengan kode emiten SMRA dilaporkan anjlok drastis hingga 13,25 persen menuju level Rp288 per unit saham pada penutupan perdagangan, seiring kepanikan investor publik pasca-penangkapan pimpinan tertinggi korporasi.
Tags/Hashtags: #OTTSummarecon #KPKHariIni #Zona #Today #MafiaTanah #BPNBogor #AdriantoPitojoAdhi #SahamSMRA #ZonaToday













