Purbaya Tegaskan Pajak Marketplace Berlaku untuk Omzet di Atas Rp500 Juta

By Redaksi ZN 01 Jul 2026, 06:11:25 WIB Ekonomi
Purbaya Tegaskan Pajak Marketplace Berlaku untuk Omzet di Atas Rp500 Juta

ZONATODAY.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memberikan penjelasan terkait kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace. Di tengah beredarnya berbagai informasi di media sosial, Purbaya menegaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan pajak yang sudah diatur dalam sistem perpajakan nasional.

Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pedagang daring yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut dipastikan tidak menjadi sasaran pemotongan pajak melalui marketplace, sehingga pelaku UMKM skala kecil tidak perlu khawatir.

Pemerintah Ingin Ciptakan Persaingan yang Adil

Purbaya menjelaskan bahwa penerapan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha daring dan luring. Selama ini, sebagian besar pelaku usaha konvensional telah menjalankan kewajiban perpajakannya, sehingga pemerintah ingin sistem yang sama juga berjalan lebih efektif pada sektor perdagangan digital.

"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan DJP. Tapi rasanya akan seperti itu, dan itu bukan pajak tambahan," ujar Purbaya kepada awak media.

Ia menekankan bahwa marketplace nantinya hanya berperan sebagai pihak yang membantu memungut pajak dari pedagang yang memenuhi kriteria. Dengan kata lain, pemerintah tidak sedang memperkenalkan jenis pungutan baru kepada masyarakat.

Siapa yang Akan Dikenai Pajak?

Dalam skema yang telah disiapkan pemerintah, sasaran utama kebijakan ini adalah penjual online dengan omzet bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Mereka akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi yang dilakukan melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Sebaliknya, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap memperoleh pengecualian. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pelaku usaha perlu menyampaikan surat pernyataan mengenai omzet kepada platform marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

Marketplace Hanya Bertindak Sebagai Pemungut

Pemerintah juga menegaskan bahwa platform e-commerce seperti marketplace tidak menjadi pihak yang dikenai pajak tambahan. Marketplace hanya ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, kemudian menyetorkannya kepada negara atas nama penjual yang memenuhi syarat.

Nilai pajak yang dipungut nantinya tetap dapat diperhitungkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak. Dengan demikian, mekanisme tersebut tidak menimbulkan pajak berganda sebagaimana dikhawatirkan sebagian masyarakat.

Mulai Berlaku Juli 2026

Purbaya memberi sinyal bahwa implementasi kebijakan ini akan dimulai pada Juli 2026 setelah dilakukan koordinasi akhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah ingin memastikan seluruh aspek administrasi dan teknis telah siap sebelum aturan diterapkan secara efektif.

Menurutnya, sistem ini juga merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Dengan pertumbuhan transaksi melalui marketplace yang terus meningkat setiap tahun, pemerintah menilai mekanisme pemungutan melalui platform akan membuat proses perpajakan menjadi lebih sederhana dan transparan.

UMKM Kecil Diminta Tidak Terpengaruh Informasi Menyesatkan

Ramainya perbincangan mengenai pajak marketplace sempat memunculkan anggapan bahwa seluruh penjual online akan dikenai pajak tambahan. Namun, penjelasan pemerintah menunjukkan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan perlindungan melalui batasan omzet yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini lebih ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, bukan membebani usaha mikro yang sedang berkembang.

Dengan adanya penegasan dari Menteri Keuangan, pelaku usaha diharapkan dapat lebih tenang dan memahami bahwa mekanisme baru ini hanya berlaku bagi penjual yang telah memenuhi ambang omzet tertentu. Pemerintah pun memastikan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital sekaligus menjaga keadilan dalam sistem perpajakan nasional.


Hashtag:
#Purbaya #PajakMarketplace #PajakUMKM #MarketplaceIndonesia #PedagangOnline #PPh22 #Omzet500Juta #UMKMIndonesia #EkonomiDigital #KementerianKeuangan #DirektoratJenderalPajak #PajakOnline #BeritaEkonomi #ZonaToday #BreakingNews




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment