Menteri Tanggapi Usulan Alih Status Dosen dan Tendik PPPK di PTNB Menjadi PNS
-

By Redaksi ZN 23 Mei 2025, 21:47:43 WIB Pendidikan
Menteri Tanggapi Usulan Alih Status Dosen dan Tendik PPPK di PTNB Menjadi PNS

Keterangan Gambar : Diskusi Kementerian, Rektor UPNVY dan ILP


Zona Today -JAKARTA – Aspirasi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus PPPK di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) untuk beralih menjadi PNS telah ditanggapi oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Sebelumnya, Ketua Forum PPPK UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto menyampaikan bahwa pihak Istana telah memberikan persetujuan terhadap perubahan status dosen dan tendik PPPK di PTNB menjadi PNS. Menurut Arif, sinyal dukungan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi saat menemui perwakilan dosen dan tendik PPPK PTNB yang melakukan aksi damai di Istana Negara pada 21 Mei.

"Syukur alhamdulillah, pihak Istana sudah menyetujui alih status menjadi PNS. Kini, kementerian tinggal mengajukan permohonan diskresi peraturan terkait alih status ini," ujar Arif Rianto kepada JPNN.com, Jumat (23/5). Benarkah Mendiktisaintek Brian Yuliarto akan segera mengajukan kebijakan diskresi terkait perubahan status dosen dan tendik PPPK di PTNB menjadi PNS? Brian menyatakan kementeriannya sedang menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan dosen dan tendik PPPK di PTNB. "Saya mengapresiasi kehadiran dan aspirasi dari teman-teman dosen PPPK yang sejak 2010 memperjuangkan hak-haknya," ujar Brian Yuliarto dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (23/5). Saat menerima delegasi dosen dan tenaga kependidikan PPPK PTNB di Jakarta pada 22 Mei, Brian mengakui bahwa ada sejumlah hak akademik yang belum terpenuhi seperti kesempatan studi lanjut dan promosi jabatan fungsional.

Permasalahan ini mendorong para perwakilan dosen dan tendik untuk mengusulkan solusi melalui jalur diskresi. Brian pun menyambut baik dan menghargai perjuangan serta diskusi terbuka dari para dosen dan tendik PPPK guna mencari jalan keluar bersama. Ia juga menyatakan komitmennya untuk mendukung diskresi, yang akan ditindaklanjuti melalui surat resmi ke beberapa pemangku kepentingan seperti Kementerian PANRB dan Kemdiktisaintek.

"Meski hal ini melibatkan beberapa instansi, dari Kemdiktisaintek sudah jelas. Saya akan mendorong agar seluruh dosen PPPK sejumlah 2.671 orang segera diproses," tegas Brian Yuliarto. “Kami akan segera mengirimkan surat resmi yang menjelaskan langkah-langkah teknis agar semuanya transparan. Harapannya, seluruh dosen dan tendik dapat difasilitasi,” lanjut Brian.

Pihak Istana menyatakan setuju terhadap perubahan status dosen dan tendik PPPK di PTNB menjadi PNS. Ketua Forum PPPK UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto menyampaikan ada lima kesimpulan dari pertemuan dengan Hasan Nasbi dari PCO, yaitu:

  1. Presiden menyetujui alih status PPPK ke PNS bagi dosen dan tendik PTNB melalui diskresi Presiden tanpa tes ulang.

  2. Target pelaksanaan diskresi adalah paling lambat Juli 2025 dengan diterbitkannya Keppres.

  3. Pertemuan teknis lanjutan dijadwalkan pada 22 Mei 2025 pukul 09.00 WIB bersama Mendiktisaintek dan Ditjen Diktiristek.

  4. Fokus pembahasan pertemuan adalah mekanisme teknis dan regulasi diskresi.

  5. Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB akan terus memantau hingga SK PNS diterbitkan dan diterima semua dosen dan tendik yang diusulkan.
    Hasil pertemuan dengan Mendiktisaintek Brian Yuliarto pada 22 Mei 2025 mencakup poin-poin berikut:

  6. Menteri Brian menyatakan skema PPPK tidak cocok untuk perguruan tinggi karena tidak mendukung hak akademik.

  7. Solusi terbaik adalah PNS melalui jalur diskresi seperti yang diarahkan Presiden Prabowo.

  8. Menteri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan pihak terkait lainnya.

  9. Pada malam yang sama (22 Mei), Brian langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara untuk mempercepat proses diskresi.

  10. Minggu depan, Brian akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden berdasarkan data berita acara serah terima (BAST) ILP PTNB.

  11. Target akhir adalah diterbitkannya SK PNS melalui Keppres pada Juli 2025.

  12. ILP PTNB menolak perpanjangan SK PPPK karena perjuangan mereka adalah alih status permanen ke PNS.

  13. ILP akan terus mengawal hingga seluruh SK PNS diterima secara penuh.

  14. Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Mohamad Irhas Effendi, yang juga anggota Forum Rektor PTNB, hadir langsung dan menyatakan dukungannya kepada Menteri Brian untuk mengawal proses ini hingga ke Presiden.
    "Intinya, solusi penyelesaian masalah PPPK di 35 PTNB adalah melalui alih status ke PNS lewat diskresi Presiden, dan itu akan terus kami kawal bersama," tutup Arif.


    Hashtag : #Zona #Today #ZonaToday #AlihStatusPPPKPTNB #DosenPTNB #DiskresiPresiden #Mendiktisaintek #PNS2025 #PerjuanganPPPK #ILPPTNB #SKPNS




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment