Resmi Berlaku 1 Agustus 2026! Pajak Marketplace Mulai Dipungut, Seller Wajib Tahu

By Redaksi ZN 03 Jul 2026, 11:37:59 WIB Ekonomi
Resmi Berlaku 1 Agustus 2026! Pajak Marketplace Mulai Dipungut, Seller Wajib Tahu

ZONATODAY.COM – Pemerintah akhirnya memastikan jadwal penerapan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Setelah melewati masa persiapan selama satu bulan, kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan di era ekonomi digital.

Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya dibayarkan sendiri oleh pedagang, kini dipungut melalui marketplace yang telah ditunjuk.

Mulai 1 Agustus, Empat Marketplace Resmi Menjadi Pemungut Pajak

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sejak penunjukan marketplace pada 1 Juli 2026. Selama periode tersebut, platform melakukan penyesuaian sistem agar proses pemungutan dapat berjalan lancar ketika aturan mulai efektif pada 1 Agustus 2026.

Empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, kapasitas administrasi, serta kemampuan platform dalam menjalankan proses pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.

Hanya Berlaku untuk Seller dengan Omzet di Atas Rp500 Juta

Salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan masyarakat adalah siapa saja yang akan dikenai mekanisme pemungutan tersebut. Pemerintah memastikan aturan ini hanya menyasar pedagang yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.

Artinya, pelaku UMKM dengan omzet di bawah batas tersebut tidak menjadi objek pemungutan PPh melalui marketplace. Pemerintah berharap penjelasan ini dapat menghilangkan kekhawatiran para penjual kecil yang sempat mengira seluruh transaksi di marketplace akan dikenai pajak tambahan.

Bukan Pajak Baru, Hanya Cara Memungutnya yang Berubah

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa substansi aturan ini tidak mengubah kewajiban perpajakan yang sudah ada. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme administrasi agar pembayaran pajak menjadi lebih sederhana, tertib, dan transparan.

"Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Melalui skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang memenuhi persyaratan, kemudian menyetorkannya ke kas negara serta melaporkannya kepada DJP.

Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?

Dalam praktiknya, konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa melalui aplikasi marketplace. Setelah transaksi selesai, sistem marketplace akan menghitung besaran PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi seller yang memenuhi syarat omzet.

Marketplace kemudian menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak tersebut ke negara, serta melaporkannya melalui sistem administrasi perpajakan. Nilai pajak yang dipungut nantinya dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan penjual sehingga tidak menjadi pajak berganda.

Pemerintah Ingin Ciptakan Persaingan yang Lebih Adil

Di balik kebijakan ini, pemerintah memiliki tujuan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital. Selama beberapa tahun terakhir, transaksi melalui platform e-commerce terus meningkat sehingga diperlukan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif.

Pemerintah juga menilai mekanisme pemungutan melalui marketplace akan meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah beban administrasi bagi para penjual yang telah memenuhi kewajibannya.

Pelaku Usaha Diminta Memahami Aturan Baru

Menjelang pemberlakuan efektif pada 1 Agustus 2026, pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk memahami ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan data perpajakan telah sesuai dan mengetahui apakah omzet usahanya telah melewati batas Rp500 juta per tahun.

Bagi pelaku UMKM yang masih berada di bawah ambang batas tersebut, pemerintah menegaskan tidak perlu panik karena aturan ini tidak secara otomatis berlaku kepada seluruh seller. Sosialisasi juga terus dilakukan agar implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital yang selama ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan mulai berlakunya kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan di sektor ekonomi digital menjadi lebih modern, transparan, dan berkeadilan. Di sisi lain, marketplace juga diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai mitra pemerintah dalam membangun ekosistem perdagangan elektronik yang sehat tanpa mengurangi daya saing pelaku usaha Indonesia.


Hashtag: #PajakMarketplace #PajakSeller #MarketplaceIndonesia #Shopee #Tokopedia #Lazada #Blibli #PPh22 #PajakUMKM #Omzet500Juta #DirektoratJenderalPajak #KementerianKeuangan #EkonomiDigital #BeritaEkonomi #ZonaToday




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment