- Sindikat Love Scamming di Dalam Rutan Kotabumi Terbongkar, Ratusan Tahanan dan Pegawai Diduga Terlib
- Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
- Polemik Pengadaan Chromebook Seret Nama Nadiem, Publik Soroti Proses Hukum
- Fakultas Ilmu Komputer UPN Veteran Jatim dan UNHASA Perkuat Kolaborasi Abdimas
- Berani Protes Juri, Josepha Alexandra Bongkar Dugaan Kejanggalan Nilai LCC di Depan Publik
- Kenaikan Yesus Kristus 2026 Jadi Momentum Refleksi dan Kebersamaan Nasional
- Signifikansi Analitik Data dalam Pengembangan Bisnis Properti Modern di Era Ketidakpastian Ekonomi
- Viral Jawaban Siswa Cerdas Cermat Empat Pilar Disalahkan Juri, MPR RI Sampaikan Permintaan Maaf
- 3 Klub Top yang Paling Sering Juara Liga Indonesia, Persib Bandung Jadi Sorotan
- Melampaui Pertumbuhan Nasional, BPIPI Kemenperin Beberkan Strategi Baru Industrialisasi di SCALE 202
Pilkada Sengketa Hasil di MK Tak Perlu Dibatasi

Keterangan Gambar : MK
Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK Tak Perlu Dibatasi, Menurut Ray Rangkuti
Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai bahwa permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu dibatasi, bahkan pada daerah yang sudah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum yang membatasi hal tersebut.
"Saya tidak terlalu setuju jika di MK sengketa dibatasi hanya beberapa kali, karena tidak ada aturan yang mendasarinya," ujar Ray dalam diskusi bertajuk "Menjaga Marwah MK: Independen, Konsisten, dan Efisien dalam Menangani Sengketa Pilkada Pasca PSU" yang diselenggarakan di Jakarta pada Sabtu, 10 Mei 2025.
- 4 Alasan Kenapa Memaafkan Penting Bagi Kesehatan0
- Enam Film Indonesia Tampil di Festival Film Cannes 2025, Termasuk Film "Jumbo"0
- Alwi Farhan Melaju ke Babak 16 Besar Thailand Open 2025 Usai Tumbangkan Wakil Taiwan0
- Kontroversi Penalti Double Long Lap di MotoGP Prancis 2025, Apa Penyebabnya?0
- Fadia/Lanny Tundukkan Wakil Tuan Rumah, Lolos ke 16 Besar Thailand Open 20250
Menurut Ray, pembatasan sengketa bisa menyebabkan politik uang yang semakin masif. Pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangannya akan semakin berani menggunakan politik uang karena mengetahui tidak akan ada PSU ulang lagi.
"Politik uang pada PSU kedua lebih masif karena mereka tahu tidak akan ada sengketa lagi yang ketiga. Itu sangat berbahaya," tambahnya.
Ray juga menegaskan bahwa apakah sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 diterima atau tidak seharusnya menjadi keputusan MK. MK, menurutnya, harus menentukan batasan kapan sebuah sengketa diterima, yang meliputi dua aspek: pertama, gugatan tersebut terkait langsung dengan masalah kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada, dan kedua, motivasi dari pemohon itu sendiri.
"Apa motivasi orang ini? Jika hanya mencari-cari celah, MK seharusnya tidak menerima sengketa tersebut," jelasnya.
Abhan, mantan Ketua Bawaslu RI, menambahkan bahwa PSU berulang dapat terjadi dalam sistem hukum kepemiluan Indonesia. Sengketa hasil Pilkada dapat diajukan selama ada produk Surat Keputusan KPU atau Berita Acara KPU terkait penetapan hasil pasangan calon.
Namun, Abhan menekankan bahwa MK cenderung progresif dalam menangani sengketa hasil Pilkada. Jika ditemukan pelanggaran pada satu tempat pemungutan suara, namun selisih suaranya tidak cukup signifikan untuk mengubah hasil, MK tidak akan mengabulkan permohonan sengketa tersebut.
"Analogi ini menjadi pertimbangan MK dalam hal efisiensi, efektifitas, dan substansi permohonan sengketa hasil PSU," jelas Abhan.
Hashtag: #zonatoday #zonatodaycom #beritaterkini #informasiupdate #zonatodaynews











