Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

By Redaksi ZN 15 Mei 2026, 08:34:48 WIB Hukum
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Zona Today Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan. Tidak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dan harta terkait perkara yang nilainya mencapai sekitar Rp5,6 triliun.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.

## Jaksa Nilai Negara Rugi Triliunan Rupiah

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut disebut berasal dari dugaan kemahalan harga perangkat Chromebook dan pengadaan sistem Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal dalam implementasinya.

Jaksa juga menilai terdapat sejumlah aset dan kekayaan yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan resmi terdakwa sehingga dimasukkan dalam tuntutan uang pengganti.

## Nadiem Belum Divonis Hakim

Meski ramai disebut “divonis” di media sosial, hingga saat ini proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih berada pada tahap tuntutan jaksa.

Artinya, majelis hakim belum membacakan putusan akhir atau vonis resmi terhadap mantan Mendikbudristek tersebut. ([suara.com][2])

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan dua hal berbeda. Hakim nantinya dapat:

* menerima seluruh tuntutan,

* memperingan hukuman,

* atau bahkan mengambil keputusan berbeda berdasarkan fakta persidangan.

## Terdakwa Lain Sudah Lebih Dulu Divonis

Dalam perkara yang sama, beberapa terdakwa lain telah lebih dahulu menerima putusan pengadilan.

Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara dua pejabat lain juga dijatuhi hukuman antara 4 hingga 4,5 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Perbedaan besar antara tuntutan terhadap Nadiem dan vonis terdakwa lain menjadi salah satu sorotan publik selama persidangan berlangsung.

## Kasus Chromebook Jadi Sorotan Nasional

Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai pengelolaan anggaran digitalisasi pendidikan nasional.

Program Chromebook sebelumnya diluncurkan untuk mendukung pembelajaran daring dan pemerataan akses teknologi pendidikan di sekolah-sekolah Indonesia, khususnya wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun dalam implementasinya, muncul kritik terkait:

* efektivitas penggunaan Chromebook,

* kesiapan infrastruktur internet,

* hingga efisiensi anggaran pengadaan perangkat.

## Penutup

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kini menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik nasional.

Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti triliunan rupiah. Namun hingga saat ini, pengadilan belum menjatuhkan vonis akhir terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.


Hashtag

#NadiemMakarim #KasusChromebook #KorupsiPendidikan #PengadilanTipikor #BeritaNasional #Kemendikbudristek #DigitalisasiPendidikan #BeritaHukum #PendidikanIndonesia #Chromebook #MerdekaBelajar #FaktaHukum #BeritaTerkini #ZonaToday #SEOIndonesia #KasusNasional #PengadaanLaptop #Tipikor #AnggaranPendidikan #TransformasiDigital




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment