- Tim Debutan yang Hampir Menumbangkan Juara Bertahan Argentina di Piala Dunia 2026
- Persaingan Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas! Mbappe dan Messi Berburu, Haaland Terus Mengintai
- Danantara Mulai Bersih-Bersih PT Pos Indonesia, Dugaan Rekayasa Keuangan Terungkap
- Tiga Tuan Rumah Hadapi Ujian Sesungguhnya di 16 Besar Piala Dunia 2026
- Piala Dunia 2026: Wakil Asia Resmi Habis, Mimpi Cetak Sejarah Kembali Pupus di Babak Gugur
- Universitas Garut Kembangkan Website PT Mandraguna Pusaka Indonesia
- Resmi Berlaku 1 Agustus 2026! Pajak Marketplace Mulai Dipungut, Seller Wajib Tahu
- Bukan Cuma Sepak Bola! Kuliner di Piala Dunia 2026 Jadi Daya Tarik Baru
- Lukaku Belum Habis! Gol Krusial dan Mental Baja Bawa Belgia Bangkit Dramatis di Piala Dunia 2026
- Hasil Piala Dunia 2026 2 Juli: AS Lolos, Belgia Bangkit Dramatis! Babak 32 Besar Makin Panas
Pajak Crypto Ditingkatkan, Regulasi Diperketat

Zona Today - Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak baru untuk transaksi aset kripto mulai hari ini. Kebijakan ini diatur sebagai bagian dari strategi penguatan regulasi sektor ekonomi digital dan penyesuaian fiskal negara.
Berdasarkan ketentuan terbaru, transaksi kripto di dalam negeri kini dikenakan pajak final sebesar 0,21% per transaksi, naik dari tarif sebelumnya. Sementara itu, pembelian atau penjualan melalui platform luar negeri dikenakan pajak lebih tinggi, yakni 1%, guna mengantisipasi potensi penghindaran pajak.
Selain itu, aktivitas penambangan (mining) aset digital juga tidak luput dari penyesuaian. Tarif pajaknya melonjak dari 1,1% menjadi 2,2%, sekaligus menghapus skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya berlaku pada aset digital tertentu.
- Hari Terpendek di Tahun 2025, Fenomena Rotasi Bumi yang Lebih Cepat0
- TPA Suwung Diterpa Isu Terima Sampah Organik, Dinas LH Bali Tegaskan Informasi Itu Hoaks0
- Fasilkom UPNVJT Perkuat Jejaring Melalui MoA dan IA dengan Peserta Rapat Pleno APBISDI 20250
- Seluruh Peserta Pleno dan Wadhwani Foundation Sepakati Kerja Sama Internasional di Pleno ke-4 20250
- Pelatihan 3 Skema BNSP Buka Rangkaian Rapat Pleno APBISDI ke-4 Tahun 20250
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri kripto dengan perlindungan terhadap penerimaan negara. “Sektor kripto berkembang sangat cepat. Negara harus hadir untuk memastikan aktivitasnya transparan, aman, dan memberikan kontribusi pada perekonomian,” ujar juru bicara Direktorat Jenderal Pajak.
Meski demikian, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari pelaku pasar. Sebagian investor menilai kenaikan pajak berpotensi menekan volume transaksi, terutama di kalangan trader ritel. Namun, pihak pemerintah optimistis bahwa regulasi yang jelas justru akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta meningkatkan kepercayaan investor global terhadap ekosistem aset digital di Indonesia.
Hashtag : #Zona #Today #PajakCrypto #RegulasiKripto #CryptoIndonesia #TarifPajakBaru #Kripto2025 #EkonomiDigital #ZonaToday #Bitcoin #Ethereum #AsetDigital #zonatoday.com#ZonaToday











