- Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Ucapannya Usai Pengibaran Bendera Jadi Sorotan
- Pidato Prabowo Soal Pengupas Bawang Bikin Heboh, Rp700 Ribu atau Rp700 Per Kilogram?
- 16 Agustus 2026 Diperingati Hari Apa? Ini Daftar Momen Penting Menjelang HUT RI
- NTT Diguncang Gempa M7,7, Peringatan Tsunami Sempat Dikeluarkan BMKG
- Gempa NTT M7,7 Guncang Flores, Puluhan Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi
- IHSG 10 Agustus 2026 Sempat Menguat, tapi Ditutup Turun: Saham Apa yang Masih Diburu Investor
- UPN Veteran Jatim Perkuat Branding Digital Sanggar Nampani lewat Website dan Konten Kreatif
- Bromo Terbakar Hebat, Menhut Turun ke Lokasi! Ada Apa dengan Gunung Bromo
- Smart Farming Masuk Banyuwangi, UPN "Veteran" Jawa Timur Bantu Gapoktan Tunas Harapan Naik Kelas
- Gunung Bromo Terbakar, Api Meluas hingga 176 Hektare! Wisata Ditutup Total
Mulai Juli 2025, Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang Online 0,5 Persen

Zona Today - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberlakukan pajak sebesar 0,5 persen terhadap para pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya. Kebijakan ini ditargetkan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual produknya secara online.
Penerapan pajak ini akan dimasukkan ke dalam peraturan baru yang tengah disiapkan, dan ditargetkan mulai diberlakukan pada Juli 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperluas jangkauan sistem perpajakan nasional sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).
Menurut Kemenkeu, realisasi pajak 0,5% ini bertujuan:
- Zohran Mamdani Menang Pemilihan Pendahuluan, Siap Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York0
- 8 Saham IPO di Akhir Juni 2025, Ada Perusahaan Milik Prajogo Pangestu hingga Merry Riana0
- Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil Meninggal di Rinjani: Kronologi Lengkap dan Polemik Netizen0
- Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Pendaki Brasil di Gunung Rinjani: Luka Parah Akibat Jatuh0
- Pendidikan Lanjutan IKAPI Jadi Ajang Penguatan Koordinasi Lintas Sektor, Kata Dirjen AHU0
-
Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital
-
Menambah penerimaan negara
-
Mewujudkan keadilan antar pelaku usaha
-
Memperluas basis pajak di era ekonomi digital
Namun, kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Pihak yang mendukung menilai bahwa langkah ini wajar sebagai bentuk pemerataan beban pajak, terlebih selama ini pelaku UMKM offline sudah dikenakan pajak.
Sebaliknya, kelompok yang menolak menilai pajak ini akan menambah beban pedagang online yang selama ini sudah terkena berbagai potongan dari platform e-commerce.
Meski demikian, Sri Mulyani tetap menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menghadirkan sistem pajak yang adil dan komprehensif di era ekonomi digital.
Hashtag : #Zona #Today #ZonaToday #zonatoday.com #PajakECommerce #SriMulyani #UMKMOnline #Tokopedia #Shopee #PajakDigital #ZonatodayEkonomi #Juli2025











